MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Koalisi Seni Indonesia (KSI), menyosialisasikan Undang- undang No 5/ 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di Benteng Roterdam, Makassar, Selasa (1/5/201) dalam rangkaian pre event Makassar Internasional Wrters Festival (MIWF).
Olin Monteiro perwakilan KSI mengatakan UU tersebut telah digarap selama 30 tahun, akhirnya resmi ditetapkan.
“UU ini tentunya sangat baik bagi warga, sebab bisa sekaligus berkontribusi sesuai dengan bidangnya,” ujar Olin, saat ngobrol sore.
Olin menjelaskan, dalam UU ini ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni, rradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Selain itu, dalam UU tersebut memiliki tujuan pemajuan kebudayaan yakni, mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keragaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Teater Perempuan Paseban, Jakarta, Irawita menyebutkan banyak hal yang bisa dilakukan untuk warga dengan pendidikan altetnatif untuk warga lewat seni budaya.
“Semua sifatnya partisipatif dari semua kalangan umur. Perempuan harus punya posisi tawar,” ujar Ira.
Sebagai pekerja seni perempuan, dia mengaku salah satu hal yang mempengaruhinya dalam berteater adalah membaca kembali naskah dan pemikiran kartini, hingga akhirnya dia membuat sebuah pentasan tentang Kartini, sebab sangat dekat sekali dengan kehidupan segala zaman.
Selain sosialisasi Undang- undang, KSI- MIWF juga memetakan strategi jaringan dan saling berbagi antar seniman perempuan.
Penulis: Rahmi Djafar