MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementrian Komunikasi dan informatika RI mencatat sepanjang tahun 2018 sebanyak 961.456 akun penyebar berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang telah ditutup.
Kasubdit Informasi dan Politik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), Hypolitus Layanan, mengatakan bahwa ratusan ribuĀ akun yang diblokir tersebut kebanyakan merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Akun itu juga bukan hanya milik perorangan tapi juga web yang bekerja secara kelompok. “Jumlah akun media sosial dan web penyebar hoax dan kebencian yang diblokir oleh kominfo itu sudah 961.456 ribu akun,” kataĀ di Makassar, Rabu 20 Maret 2019.
BACA:Ā Tak Cegat Ceramah Hoaks, Maāruf Amin Dilapor ke Bawaslu
Pemblokiran tersebut tidak serta merta langsung dilakukan. Pihaknya melakukan mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dengan pembicaraan secara internal oleh tim.
“Kominfo menerima laporan dari masyarakat bahwa konten ini memfitnah, setelah itu dibahas dan diambil keputusan bersama untuk Memblokirnya. Kominfo tidak serta merta bekerja sendiri harus bersama-sama tim,” ujarnya.
BACA:Ā Momen Politik, Nurdin Abdullah Minta Masyarakat Tidak Terpancing Hoaks
Selain melakukan pemblokiran terhadap akun yang diduga melakukan pelanggaran, pihaknya juga bekerja sama dengan instansi lain untuk membentuk satgas media Sosial, tugasnya adalah untuk menangkal hoax yang sangat masif belakangan ini, apalagi saat menjelang pemilihan Umum
Satgas media sosial tersebut dibentuk dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dengan konten positif.



