25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeRagamKomisi E PRD Sulsel Tindaklanjuti Bayi Meninggal di RSUP Wahidin

Komisi E PRD Sulsel Tindaklanjuti Bayi Meninggal di RSUP Wahidin

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Sulawesi Selatan menindaklanjuti meninggalnya Danendra Atharprazaka Nirwan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo. Tindaklanjut tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Dihadiri perwakilan gubernur Sulawesi Selatan, direktur pelayanan kesehatan kementerian kesehatan RI,kepala dinas kesehatan Sulawesi Selatan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, direktur utama RSUP Wahidin Sudirohusodo, dan Ketua DPW Pancasila Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta (ATP) mengatakan, tujuan RDP digelar karena memang banyak hal yang perlu diklarifikasi pihak RSUP Wahidin. Sebab selama ini hanya berdasarkan Root Cause Analysis (RCA) atau rekam medik saja.

“Kita tidak tahu secara pasti apakah terjadi kesalahan Prosedur Operasi Standar atau SOP atau tidak. Hal ini perlu diskusi panjang dengan tim ahli medis. Terutama anak bernama Danendra penyakitnya komplikasi. Mungkin saja ada beberapa obat tidak cocok. Sehingga memamg perlu investigasi secara independen,”ujar ATP kepada awak media, Jumat 12 Agustus 2022.

“Maka dari itu pihaknya akan membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk lamgsung bertemu dengan Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti hal ini,”tutur politisi dari Partai NasDem ini menambahkan.

Lanjut ATP, pihaknya pun tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tegas kepada RSUP Wahidin, pasalnya rumah sakit tersebut bukan merupakan kewenangan provinsi melainkan kewenangan pemerintah pusat.

“Tadi dalam RDP ada desakan agar direktur RSUP Wahidin dicopot. Kami tidak bisa melalukan itu. Karena RSUP Wahidin merupakan rumah sakit regional perpanjang tangan dari pemerintah pusat,”ucapnya.

Seorang bayi berusia satu bulan bernama Danendra Atharprazaka Nirwan meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar. Keluarga menduga bayi itu menjadi korban malapraktik, karena perawat salah menyuntikkan obat, Kamis 14 Juli 2022 lalu.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Irfan AB mengusulkan untuk tidak berdamai. Antara keluarga korban dengan pihak RSUP Wahidin. Karena ini berhubungan dengan pelayanan publik.

” Kita tidak boleh damai, karena berhubungan pelayanan publik. Ini kesalahan oknum dan kesalahan sistem,”katanya.

Adapun, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang RSUP Wahidin, DR.dr Nu’man AS Daud menampik bila terjadi kesalahan SOP dalam menangani bayi tersebut. “Sudah sesuai SOP tapi hanya tidak cermat,”ungkapnya.

“Bahkan hasil RCA nya korban meninggal bukan penyebab suntikan,”jelasnya.

 

spot_img

Headline

Populer