SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait aspirasi yang di sampaikan oleh beberapa kepala Desa di Kabupten Sinjai terkait data penerima manfaat Rastra (Beras Sejahtera) beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, Rabu (21/03/2018).
Rapat dengar pendapat ini di gelar di ruang rapat sekretariat DPRD Sinjai, yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Abdul Salam Dg. Bali, yang didampingi oleh Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar, bersama Seluruh Anggota Komisi II DPRD Sinjai, dan diikuti oleh berbagai pihak terkait, seperti Para Kepala Desa Sinjai, yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia), Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, BPS Sinjai, serta perwakilan Dinas Sosial Sinjai.
Mengawali rapat dengar pendapat ini, Kepala Desa Lasai, Ambo Tuo, yang mewakili Tujuh Kepala Desa yang hadir dan tergabung dalam APDESI, menekankan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan untuk menolak Ranstra, namun untuk perbaikan data penerima ranstra, sebab dari tiga sumber data yang diberikan ke desa, dianggap cenderung menimbulkan polemik di masyarakat sebab data tersebut tidak akurat.
“Olehnya itu, melalui kesempatan ini, kami berharap agar ada perbaikan data rastra tersebut, serta dalam penyusunan data penerima ranstra ini, pemerintah desa dapat dilibatkan,” Ungkapnya.
Setelah mendengarkan pendapat seluruh peserta rapat, Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Abdul Salam Dg. Bali menyampaikan kesimpulan, bahwa perlu dilakukan sinkronisasi data dan alur penetapan Penerima Rastra antara Pemerintah Desa, BPS dan Dinas Sosial, dengan mengacu pada sistem yang berlaku, dan juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang. (Adv)