Home Parleman Komisi VIII Bakal Bahas Usulan PGI Terkait RUU PPK

Komisi VIII Bakal Bahas Usulan PGI Terkait RUU PPK

0
Komisi VIII Bakal Bahas Usulan PGI Terkait RUU PPK

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memastikan, bakal membahas usulan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dalam Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Ini (ususlan PGI) kita akan akomodasikan,” kata Ketua Komisi VIII DPR-RI, M. Ali Taher, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, disela Reses Komisinya, Kamis (1/11/2018).

BACA: Komisi C DPRD Makassar Tinjau Pembangunan Poltekpar

“Ini kan belum kita bahas,” imbuhnya.

Usulan PGI dalam RUU tersebut menyangkut tafsir dari pasal 69 dalam RUU PPK. Di pasal tersebut, mengatur tata cara pelaksanaan sekolah minggu dan katekisasi.

BACA: Komisi III DPRD Toraja Utara Ributi Pembangunan Kantor Bupati Baru

Masih dalam pasal tadi, aturan yang tertulis dalam pasal tersebut, dinilai PGI kurang memahami maksud dari sekolah minggu dan katekisasi karena menyamakannya dengan pendidikan pesantren.

“Seperti dalam Bab 2 Pasal 69 dan 70 jelas sekali pembuat ruu ini tidak paham apa yang dimaksud dengan Sekolah Minggu dan Katekisasi,” ujar Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang, saat jumpa pers di GKRI Karmel, Jakarta, Selasa (30/10/2018) dilansir dari situs resmi PGI.

BACA: Nurdin Abdullah dan Bupati Wajo Terpilih Terlibat Film Jalangkote Rasa Keju

Menurut PGI, sekolah minggu dan katekisasi bukan pendidikan formal keagamaan, melainkan bagian dari ibadah Kristen yang tidak bisa dibatasi pesertanya dan pelaksanaannya harus mendapat izin.

Hal tersebut diakui Ali Taher. Menurutnya sekolah minggu memang berbeda dengan pesantren. Sebagaimana dalam RUU PPK.

Sekolah minggu dan katekisasi menurutnya, serupa dengan Madrasah Diniyah atau pendidikan keagamaan non-formal, kebalikan sistem pendidikan yang diterapkan pesantren.

Untuk itu, pihaknya akan membahas usulan dari PGI terkait pasal tersebut. Sehingga nantinya, dapat memberikan kemudahan dalam menjalankan pendidikan keagaman non formal.

“Tidak perlu diatur lebih didalam undang-undang.” ujarnya.

Penulis: Agus Mawan