Komisioner Panwaslu Makassar Dinilai Sepihak

"Secara kelembagaan Panwas harus melaksanakan tugasnya dengan baik, untuk jalannya proses pemilu yang lebih baik ini. Tetapi untuk persoalan bagaimana mereka secara kelembagaan maka seluruh aktivitasnya juga secara kelembagaan,"kata Awi, sapaan akrab Abdul Haris Awi

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyerahan berita acara hasil pleno penetapan jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon independen oleh KPU Makassar berlangsung alot. Dalam pleno tersebut, KPU resmi menerima syarat dukungan dan sebaran pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) yang menjadi satu-satunya pendaftar independen.

Hanya memang, pleno yang dilaksanakan di Hotel Max One, Jln Batua Raya Makassar, Sabtu (2/12/2017) dini hari itu, berlangsung alot. Pasalnya, sekitar 300 bukti dukungan dari Kacamatan Manggala tidak diakomodir oleh KPU Makassar. Alasannya, menjadi rekomendasi Panwaslu yang diinisiasi oleh salah satu Komisioner, Mutmainnah karena bukti dukungan yang dibungkus kantongan plastik berwarna merah itu diserahkan lewat dari pukul 00.00 tanggal 29, sesuai jadwal akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan Pilkada Serentak tahun 2018.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LO Pasangan yang menggunakan tagline DIAmi, Abdul Haris Awi tidak ingin menerima rekomended Panwaslu begitu saja. Menurutnya keputusan Mutmainnah cenderung sepihak, apalagi diputuskan dengan tidak melibatkan KPU dan LO pasangan calon. Tidak hanya itu, dia bahkan menilai kebijakan itu terkesan merupakan keputusan pribadi. Hal ini bukan tanpa alasan, menurut dia, jika Mutmainnah menghargai dan memutuskan secara institusi Panwaslu, maka akan melibatkan KPU dan pihak pasangan calon saat melakukan perjalanan pengecekan rekaman CCTV.

“Secara kelembagaan Panwas harus melaksanakan tugasnya dengan baik, untuk jalannya proses pemilu yang lebih baik ini. Tetapi untuk persoalan bagaimana mereka secara kelembagaan maka seluruh aktivitasnya juga secara kelembagaan,”kata Awi, sapaan akrab Abdul Haris Awi.

Diapun membeberkan, sebelum Mutmainnah mengambil keputusan, tiga bela pihak, yakni KPU, pihak Paslon dan Panwas telah melakukan pertemuan membahas bukti dukungan dari Kecamatan Manggala itu. Keputusannya dicantumkan dalam berita acara penerimaan bukti dukungan yang dimaksud dengan catatan akan ditinjau kembali kemudian.

“Kesepakatan kita pada saat itu adalah bahwa dari Paslon, kemudian dari KPUD Kota Makassar, Panwas Kota Makassar itu harus duduk bersama bahwa bagaimana apakah kantong merah yang terakhir masuk ini apakah bisa masuk atau tidak. Tapi pada kenyataannya sampai selesai seluruh perhitungan yang kita miliki justrukan tidak ada kesempatan lalu tiba-tiba karena ada katanya rekomendasi dari panwas lalu kantongan merah ini tidak bisa dihitung,” ucap Awi dihadapan Mutmainnah yang hanya terdiam mendengar penjelasan LO DIAmi itu.

Lebih jauh dia menyayangkan, karena persoalan berkas dukungan itu belum selesai. Dia mengatakan, hingga saat ini belum menerima berita acara dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mutmainnah. Dijelaskan pula, pada pertemuan sebelumnya, pihak DIAmi dan Panwas bersekukuh pada masalah waktu. Akhirnya sepakat untuk mengecek kebenaran dengan mengecek CCTV Hotel Max One dengan melibatkan tim DIAmi dan KPU. Akan tetapi Mutmainnah malah melakukan pengecekan CCTV hanya seorang diri.

“Mestinyakan kita duduk bersama karena kita berdebat dimasalah waktu, waktunya yang kita permasalahkan, apakah itu pukul 24:00 atau sebelum pukul 24:00,” tandasnya.