MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Konflik agraria antar Masyarakat Adat Kajang dan PT. London Sumatera Bulukumba belum juga usai.
Upaya mediasi dan kinerja Tim kecil yang dibentuk belum juga menemukan titik terang. Terbaru, sejumlah Non Govermental Organization (NGO) bersama elemen mahasiswa, kembali menuntut kepastian mengenai konflik yang berusia puluhan tahun ini.
Diantara tuntutan mereka, Solidaritas Perjuangan Tanah untuk Rakyat (SPTR) diantaranya, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar melakukan penyilidikan atas dugaan pelanggaran HAM PT. Lonsum terhadap Masyarakat Adat Kajang, di arus konflik tersebut.
BACA: NGO di Makassar Kecam Perampasan PT Lonsum Ke Masyarakat Adat Kajang
“Dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan secara bersama-sama oleh PT. Lonsum, Pemda Bulukumba, dan Kapolres Bulukumba,” kata Salman, Staf Divisi Tanah & Lingkungan LBH Makassar, Rabu (20/3/2019).
Selama ini kata Salman, perampasan tanah yang dilakukan PT Lonsum terhadap Masyarakat Kajang, diduga telah melanggar pasal 33 ayat 3 dan pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, serta UU nomor 39/1999 tentang HAM, juga UU nomor 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial, dan Budaya.
BACA: KontraS Sulawesi: Hentikan Perampasan Hak dalam Konflik Lonsum dan Masyarakat Adat Kajang
Dalam pelanggaran UU tersebut, kata Salman, berimbas pada hilangnya hak atas penghidupan yang laiak, hilangnya hak atas pekerjaan, hilangnya hak atas pengembangan diri, hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan hilangnya sumber penghidupan bagi kemakmuran rakyat.
“Tidak hanya itu, warga dan masyarakat adat kajang … tak terhindarkan dari kriminalisasi, dan tindakan kekerasan,” peluhnya.
Sejak November 2018, kata Salman, 15 masyarakat adat kajang dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT. Lonsum.
“Padahal, berdasarkan Perda Bulukumba nomor 9 tahun 2015 … membuktikan PT. Lonsum menyerobot tanah ulayat Ammatoa Kajang [Rembang Luara] seluas 2.555.30 Hektare,” ungkap Salman.
Selain 2.555.30 Hektare Rembang Luara, juga tanah yang tersedot ke HGU PT Lonsum kata Salman, terdapat milik sebagian masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik.
Karena itu lah, mereka meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI agar membatalkan HGU milik PT. Lonsum.
“Polda Sulsel juga untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan PT. Lonsum,” tegass Salman.
Penulis: Agus Mawan



