
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait rencana Hibah Tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ke Yayasan Al-Markaz, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel menitipkan sebuah pesan.
Melalui Direktur Kopel Sulsel, Herman menyebutkan, bahwa sebetulnya tidak ada larangan jika Pemprov ingin menghibahkan asetnya. Asalkan terkait ini, status tanah itu harus terlebih dahulu diperjelas.
Baca: Sinyal DPRD Sulsel Setujui Rencana Hibah Tanah Al-Markas
“Yang penting status tanah itu jelas. Kalau DPRD (Sulsel) ragu dalam banyak hal soal hibah ini, termasuk status tanah. Maka memang harus dipastikan oleh Pemprov, jangan sampai dikemudian hari bermasalah,” ujarnya kepada Sulselekspres.com, Jumat (24/8/2018).
Saat ini, rencana hibah tersebut telah diambil alih oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Sulsel, pascapengajuan yang dilakukan pemprov.
Baca: Soal Tanah Hibah ke Al Markaz, Soni Sumarsono Serahkan ke DPRD Sulsel
Sementara Ketua Pansus Hibah Tanah Al-Markas, Armin Mustamin Topotiri mengaku, sejauh ini pihaknya belum tahu terkait status tanah yang bakal dihibahkan oleh pemprov.
“Kami juga belum tahu karena kami belum sampai kajian itu (status tanah), kami masih mengumpul data-data,” ujarnya kepada Sulselekspres.com. Jumat (24/8/2018).
Baca: Selasa Depan, Pansus Tanah Hibah Al Markas Temui JK
Sementara Kabiro Aset Pemprov Sulsel, Herlina justru menampik bila status tanah tersebut tidak jelas.
“(Statusnya) jelas alas haknya, (tanahnya) bersertifikat,” singkatnya saat dihubungi Sulselekspres.com.
Rencananya, pada Selasa (28/8/2018) mendatang. Tim Pansus bakal menggelar pertemuan dengan Jusuf Kalla selalu Ketua Yayasan Al-Markas, di Jakarta.
Penulis: Agus Mawan