31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeMetropolisKPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Sulawesi Selatan

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah di Sulawesi Selatan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembentukan komite ini adalah salah satu upaya KPK untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.

BACA: Tanggapi ACS 2018 di Sulsel, Dewan Apresiasi Langkah KPK

Dalam forum ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

“Kami ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah,” kata Pimpinan KPK, Laode M. Syarief, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/10/2018).

BACA: 5 Kasus Korupsi Mandek di Tangan KPK, ACC: Tidak Ada Tindakan Nyata

Sebelum dilaksanakan pembentukan KAD ini, pelaku usaha dikumpulkan untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 23 Oktober 2018 di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

FGD ini dihadiri oleh KADIN Sulawesi Selatan, APINDO Sulawesi Selatan, HIPMI Sulawesi Selatan, GAPEKSINDO Sulawesi Selatan, GAPENSI Sulawesi Selatan, AFI Sulawesi Selatan, ALFI Sulawesi Selatan, AABI Sulawesi Selatan, perwakilan akademisi dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Sulawesi Selatan.

BACA: MARSS Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Sulsel

Berdasarkan hasil FGD tersebut ditemukan tiga masalah utama yaitu Penerapan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dirasa kurang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kurangnya perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha.

Selain itu, dalam FGD tersebut ditemukan kurangnya transparansi proses pengurusan perizinan dan adanya arogansi oknum regulator di daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan Pembentukan Komite Advokasi Daerah tak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional.

Apa itu Komite Advokasi ?

Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi. Sebagai permulaan pada tahun 2017 ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

“Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk di sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait,” terang Syarif.

BACA: KPK Peringatkan Kepala Daerah di Sulsel Soal Pengadaan Barang dan Jasa Serta Perizinan

Sementara untuk tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan KADIN dan regulator daerah.

Pada tahun 2017 KAD sudah dibentuk di 8 provinsi, dan pada tahun 2018 ini KAD akan dibentuk di 26 provinsi lainnya termasuk provinsi Jambi.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha.

“Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” ujar Syarif.

Hingga Juni 2018, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak kedua yaitu sejumlah 204 orang.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img