MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih bimbang menentukan sikap, pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU Makassar, Rahma Sayyed mengatakan, untuk saat ini KPU Makassar akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Propinsi serta KPU Pusat.
“Seperti apa keputusan yang akan kami tetapkan nanti menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar, kami akan rapatkan dan konsultasikan dulu tergantung nanti hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum,” ungkap Rahmah Sayyed, melaui pernyataan tertulisnya, Senin (23/4/2018).
BACA:Â Belum Tamat, Ini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan DIAmi
Seperti diketahui, MA menolak gugatan KPU Makassar. Putusan yang sekaligus menempatkan Pilwali Makassar tanpa pencalonan petahana Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
“Putusan MA final, pun juga putusan Panwaslu bersifat final dan mengikat sebab lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam Pemilu maupun Pilkada,” tambahnya.
Berikut Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi KPU Makassar

Upaya kasasi KPU Makassar di Mahkamah Konsitusi menemui jalan buntu. MA menolak gugatan KPU Makassar. Putusan yang sekaligus menempatkan Pilwali Makassar tanpa pencalonan petahana Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
KPU Makassar sebelumnya mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah PT-TUN Makassar mengabulkan permohonan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin –Rachmatika Dewi terkait penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti.
Berikut salinan keputusan MA yang dilansir dari situs https://putusan.mahkamahagung.go.id/
Penulis: Muhammad Adlan