25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikKPU Makassar Minta 2 PKPU Direvisi

KPU Makassar Minta 2 PKPU Direvisi

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta kepada KPU RI agar melakukan revisi terhadap dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dua PKPU dimaksud adalah PKPU 11 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye, juga PKPU 18 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemungutan Suara.

Menurut keterangan Komisioner KPU Makasaar Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyatakat (Parmas) dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, dua peraturan di atas dianggap perlu direvisi karena tidak mengatur beberapa hal secara rinci.

“Kita sudah beberapa kali evaluasi, termasuk dengan Partai Politik. Mereka keluhkan soal kampanye. Jadi memang di PKPU 11 tahun 2020 ini tidak dijelaskan secara rinci terkait pembatasan media sosial (Medsos). Sehingga masih banyak hal membingungkan untuk mereka,” ujar Endang, Selasa (30/3/2021) sore.

“Sebaiknya medsos harus lebih detail dan rinci. Khususnya yang bahas soal pembersihan buzzer itu belum ada. Selain itu, soal pembatadan 50 peserta juga sangat terasa. Itu jadi keluhan mereka,” lanjut Endang kepada Sulselekspres.com, pasca prelaksanaan evaluasi di Hotel Aryaduta Makassar.

Sementara untuk PKPU 18 tahun 2020 tentang Pemungutan Suara, Endang menilai masih terlalu ribet. Sehingga dianggap penting untuk direvisi agar pelaksanaan bisa lebih simpel dan bisa mencapai keberhasilan demokrasi.

“PKPU 18 tahun 2020 harus lebih simpel, jangan ribet. Kemarin kan harus bawa undangan dan KTP. Harusnya PKPU tidak ribet. Ini juga membuat pelaksana pemungutan suara harus bekerja lebih,” jelasnya.

“KPU Makassar berharap regulasi harus matang di Pemilu serentak 2024 mendatang. Karena kita cuma pelaksana regulasi. Perlindungan pelaksana juga harus matang, beban kerja harus diperjelas,” harapnya.

Dua PKPU di atas dinilai sebagai kunci keberhasilan Pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang. Sebab, kelemahan PKPU tersebut menjadi salah satu faktor banyaknya penyelenggara Pemilu yang gugur, sebab beban kerja yang berat tanpa dibarengi dengan jaminan kesehatan yang layak.

“Di 2019 ada 824 adhoc yang meninggal. Di Makassar ada 5. Tentu ini jadi alarm serius bagi penyelenggara, karena tidak akan pernah setimpal antara nyawa dan keberhasilan demokrasi. Perlindungan kesehatan harus dijaga, BPJS dan lain-lainnya harus dijamin.”

Dengan begitu, KPU Makassar berharap pihak KPU RI bisa mempertimbangkan usulan daerah. Sebab, kejadian yang sebenarnya berlangsung di daerah, dan pengalaman-pengalaman KPU daerah patut didengar.

“Harapan kami evaluasi ini bisa berujung output dari pusat. Semoga jadi aspirasi untuk pusat terkait pelaksanaan di daerah,” tutup Endang.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

Populer