24.2 C
Makassar
Thursday, July 2, 2026
HomePolitikKPU Makassar Tanggapi penolakan B1.KWK Partai Berkarya

KPU Makassar Tanggapi penolakan B1.KWK Partai Berkarya

- Advertisement -

 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejadian tidak terduga mewarnai momentum pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Irman Yasin Limpo (None) – Andi Zunnun Armin NH, di KPU Makassar.

Secara mengejutka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menolak berkas B1.KWK salah satu partai politik pengusung pasangan berjargon IMUN, Partai Berkarya.

Pasca penolakan tersebut, pihak KPU kota Makassar memberikan keterangan kepada awak media bahwa kelengkapan berkas B1.KWK Partai Berkarya ada yang keliru.

Menurut keterangan Komisioner KPU kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, SK Kemenkumham yang dicantumkan oleh partai berkarya bukan SK kepengurusan terakhir.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomoe 3 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota, menyebutkan bahwa SK yang berlaku adalah SK kepengurusan yang disahkan Kemenkumham paling terakhir.

“Jadi berdasarkan PKPU no 3 tahun 2020 itu, kepengurusan dengan SK kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM yang paling terakhir,” ujar Gunawan, Jumat (4/8/2020).

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pada intinya surat rekomendasi model B1.KWK parpol milik partai berkarya tidak sah dan status Berkarya tidak masuk sebagai partai pengusung IMUN di Pilwali makassar 2020 ini.

“Intinya kalau di pak None tadi itu, partai Berkarya tidak masuk sebagai pengusung. B1 KWK Berkaya ada, tapi kami sesuikan dengan pengurusnya yang diakui oleh Kemenkumham. Tapi ternyata nama yang di SK pengurus DPP-nya berbeda.”

Yang harusnya bertandatangan di B1.KWK itu ketua umum dengan sekertaris, sesuai dengan SK yang diakui dengan Kemenkumham,” jelas Gunawan.

Dengan begitu, alasan utama KPU menolak berkas rekomendasi model B1.KWK Partai Politik milik Partai Berkarya karena SK kepengurusan DPP yang disetor berbeda dengan SK dari Kemenkumham.

“Jadi SK terakhir yang dihadirkan tidak sama dengan SK terakhir dari Kemenkumham. Itu masalahnya. Tentu yang kami jadikan referenai adalah SK terakhir Kemenkumham,” tegas Gunawan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img