PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, tengah melakukan verifikasi faktual administrasi terhadap keanggotaan ganda Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 mendatang pada 14 Parpol.
Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah mengatakan, Parpol yang telah melakukan pendaftaran di KPU Pusat, dikunjungi oleh tim KPU Parepare, sebanyak lima tim yang tersebar pada empat Kecamatan yang ada di Parepare, dengan menempatkan 5 komisioner selaku koordinator verifikasi. Hal itu, kata dia untuk memastikan keanggotaan parpol supaya hasilnya tidak ditemukan data ganda.
“Tim bekerja dari pagi, mulai jam delapan pagi sampai malam setiap harinya,”katanya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (8/11/2017).
Dia menjelaskan, dari 1.900 data ganda yang ditemukan, mayoritas pemiliknya tidak berdomisili di Parepare, atau telah berpindah tempat tinggal. Selain itu, sebagian besar masyarakat juga mengaku tidak pernah bergabung pada Parpol tertentu.
“Begitu pula dengan ASN, banyak yang tidak megaku pernah bergabung dengan Parpol apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare Hasruddin Husein memaparkan, telah ditemukan sebanyak 974 kegandaan anggota parpol yang berada di empat Kecamatan dan 22 Kelurahan, akan dikunjungi petugas klarifikator dari KPU Parepare hingga 15 November mendatang.
Kata dia, Hasil dari faktual kegandaan akan dilaporkan hasilnya dalam bentuk salinan berita acara ke KPU Provinsi Sulsel, Panwaslu, dan Parpol untuk dilakukan perbaikan.
Dia membeberkan, sebanyak 70 ASN yang terdeteksi terdaftar dalam Parpol, TNI-Polri satu orang, dan di bawah umur empat orang. Dari 14 Parpol yang ada, lima Parpol yang tidak ditemukan keanggotaannya ASN yaitu, PKS, Partai Hanura, PDIP, Partai NasDem dan PSI. Adapun menurutnya, terbanyak berasal dari Partai Perindo, dan Kecamatan Bacukiki Barat dan Ujung yang paling banyak domisilinya.
“Kami sudah ingatkan parpol untuk tidak mendaftarkan keanggotaan secara berlebihan. Padahal, standarnya cuma 177 orang,”ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah KPU menyerahkan data dan laporan Parpol, keputusan selanjutnya ditentukan oleh KPU Pusat, yang menentukan apakah parpol tersebut lolos atau tidak.