Komisi III DPRD Toraja Utara Ributi Pembangunan Kantor Bupati Baru

Suasana pemaparan pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara yang baru di Kantor DPRD Toraja Utara. (Ajhie Tangkesalu/Sulselekpres.com)

RANTEPAO, SULSELEKSPRES.COM – Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Toraja Utara yang dibiayai dari APBD 2017 sebesar Rp28 Miliar ini disoal oleh Komisi III DPRD Toraja Utara.

Komisi III DPRD Toraja Utara menilai pembangunan ini tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) 2017 yang di tetapkan oleh DPRD, sehingga menebitkan rekomendasi pemberhentian sementara pembangunan tersebut.

Menanggapi surat rekomendasi tersebut. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, selaku penanggungjawab pembangunan, melakukan pemaparan di Kantor DPRD Toraja Utara pada Selasa (7/11/2017) kemarin.

Dalam pemaparan tersebut, menghadirkan Konsultan Perencanaan Pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara, Prof. Dr. Jonie Tanijaya, M.Sc. Dia mengatakan, bahwa perencanaan pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara yang baru memakai Standar Nasional Indonesia tahun 2012 untuk wilayah sona III rawan gempa.

“Standar Nasional Indonesia (SNI), memang adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Selama ini, SNI yang di gunakan adalah SNI 2002 termasuk yang digunakan pada bangunan Kantor Bupati yang lama makanya tidak bisa untuk dilanjutkan pada bangunan empat lantai. Apalagi Toraja Utara masuk sona III rawan gempa, jadi harus menggunakan SNI 2012”. Terang Prof. Dr. Jonie Tanijaya, M.Sc, di hadapan seluruh Anggota DPRD Toraja Utara, LSM dan Para awak media yang turut serta dalam pemaparan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DRPD Toraja Utara, Joni Sirande, mempertanyakan aspek hukum terkait pembangunan Kantor Bupati yang baru kepada Ketua Tim pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Amri Kurniawan.

“Apakah Perda 2010 dan Perda 2017 yang menyatakan bahwa untuk anggaran Rp 28 Miliar dari APBD 2017, ini diperuntukkan untuk penganggaran kelanjutan Pembangunan Kantor Bupati lama, tetapi kenyataan yang ada sekarang, Kepala OPD melaksanakan pembangunan baru, bukan yang lama. Padahal bangunan yang lama sudah menelan anggaran sebesar RP 6 miliar. Apakah tidak ada konsekwensi hukumnya terkait Perda ini, karena ini menjadi kekhawatiran kami di DPRD,”tanya Joni Sirande.

Ketua TP4D yang juga Kasi intel Kejaksaan Negeri Makale Amri Kurniawan menanggapi pertanyaan dari Joni Sirande, dengan mengatakan bahwa, sepanjang Pelaksanaan Pembangunan Kantor Bupati masih dalam lokasi areal yang di rencanakan, itu tidak menjadi masalah.

“Yang menjadi masalah kalau Pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara di pindahkan ke lokasi lain atau misalkan di pindahkan ke Kecamatan lain,”Ujar Amri Kurniawan.

Sekedar diketahui, Perda 2017 yang di atur dalam penganggaran Kantor Bupati melalui APBD 2017 ini diperuntukkan Pembangunan Kantor Bupati lama, akan tapi ternyata pihak OPD melaksanakan pembangunan kantor bupati yang baru, bukan melanjutkan bangunan Kantor Bupati yang lama yang sudah menelan anggaran sebesar Rp 6 Miliar. Bangunan ini sudah 8 tahun mangkrak.

Pembangunan Kantor Bupati Toraja Utara ini berada di Panga, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.