24 C
Makassar
Friday, January 24, 2025
HomePolitikKPU Sebut Pemakai Narkoba Boleh Nyaleg

KPU Sebut Pemakai Narkoba Boleh Nyaleg

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melanggar tiga aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan diberikan kata maaf lagi dan langsung dibatalkannya sebagai Bacaleg.

Komisioner KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed mengaku, memang ada beberapa kasus yang di atur dalam PKPU terkhusus bagi Bacaleg. “Bandar narkoba, kasus korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Rahma saat ditemui awak media, di kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan Andi Panggeran Petterani Makassar, Sabtu (28/7/2018).

Baca: Surat BNN, Bacaleg Cantik Golkar Positif Narkoba

Baca: Surat BNN Melani Positif Narkoba, Golkar Makassar Sebut Baru Dugaan

Rahma menegaskan, siapapun yang pernah terjerat tiga kasus tersebut, maka harap untuk mengurangi niatnya maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang ini. “Itu tiga unsur yang kalau ada laporan masuk langsung tidak ada maaf,” tambahnya lagi.

Namun, mengenai pemakai narkoba atau sejenisnya, sampai saat ini belum ada yang di atur dalam PKPU boleh atau tidak ditetapkan sebagai Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Pemakai tidak ada yang mengatur dalam peraturan pemilu, itu hanya untuk bandar saja,” pungkasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img