KPU Sulsel Diskualifikasi 64 Ribuan DPT Pilpres 2019

Rapat Pleno terbuka Penetapan DPT Pilpres 2019 oleh KPU Sulsel, Kamis (30/8/2018) malam/ SULSELEKSPRES.COM/ MUHAMMAD ADLAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekitar 64 ribuan daftar pemilih di Sulsel dianulir oleh KPU Sulsel dari DPT Pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, hal itu dilakukan lantaran banyak DPT Pilgub 2018 tidak memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Dia mengatakan, 64.000an pemilih itu akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) jika sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Dengan syarat dilengkapi Surat Keterangan (Suket) dari Kantor Catatan Sipil.

Olehnya itu, KPU Sulsel akan kembali menjadwalkan penyisiran pemilih yang bersamasalah.

“Nanti akan dilakukan penyisiran lagi,” kata Misna M Attas usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2019 di Hotel Ramcy, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (31/8/2018) malam.

Baca: KPU Sulsel Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2019

Ditanya soal jadwal perbaikan, dia mengaku taat dan patuh pada jadwal yang dikeluarkan oleh KPU RI.

“Nanti kita mengikut jadwal KPU RI. Kapan DPK (Daftar Pemilih Khusus) ini akan ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, sekitar 64 ribuan daftar pemilih dianulir lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dijelaskan Misna, DPT Pilgub lalu belum berdasarkan pada pemilih yang ber KTP elektronik.

“Kalau Sulsel belum 100% itu data pemilihnya berdasarkan pada berbasis KTP elektronik. Tapi pada saat Pilkada, kita masih menggunakan data DPT Pilgub yang lalu, Pilkada 2018 itu masih mengambil dari gabungan antara DPT Pemiliha. Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.