WATANSOPPENG, SULSELEKSPRES.COM – Maraknya kriminalisasi terhadap masyarakat tani-pengumpul di kawasan hutan Nini Conang membuat Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala Soppeng turun aksi menuntut petani yang dikriminalisasi segera dibebaskan, pada Selasa (13/2/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Soppeng.
Hal ini dipengaruhi juga oleh Terbitnya UU No. 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H).
Menurut Salama selaku Jenderal Lapagan (Jendlap), UU tersebut mengancam kehidupan petani yang hidup di sekitaran hutan Laposo Nini Conang, yang melintang dari kecamatan Marioriwawo, Lalabata, hingga Kecamatan Liliriaja.
“Jelas, hidup mereka tidak aman, karena bisa saja secara tiba – tiba pihak kehutanan menuduh mereka melakukan perusakan kawasan hutan. “Ungkap Salama melalui rilis resmi Lembaga Bantuan hukum (LBH) Makassar.
Akibatnya, kini tiga petani-pengumpul yakni Sahidin(45), Sukardi (39) dan Jamadi (41) harus menjalani proses Hukum.
Ia menambahkan, Kriminalisasi terhadap ketiga petani sangat dipaksakan, karena mereka sudah hidup secara turun temurun dan bahkan lahir di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang.
Hal ini pula, tegas diakui oleh Pemda Soppeng, kemudian dipertegas oleh Kepala Desa Umpungeng, Salahuddin, dalam keterangannya sebagai saksi di pengadilan.
Menurutnya, Ketiga petani tersebut merupakan petani kecil dan menggarap kebunnya hanya semata – mata untuk kepentingan sandang, pangan dan papan.
“Harusnya pihak kehutanan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95 /PUU-XII/2014 tentang Uji Materi UU No. 41 tahun 1999 dan UU P3H, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan kepada petani yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan dan tidak untuk kepentingan komersil,” tegas Salama.
Selain itu diaksinya, Forbes Petani Latemmamala menuntut untuk membebaskan ketiga petani dari jeratan hukum, dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani dala hutan.
Ia juga menuntut revisi SK Menhut RI nomor 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Laposo Niniconang dan menegakkan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.
Penulis : Agus Mawan