26 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeDaerahKSU Tambak Mandiri Maros Dapat Modal Dana Bergulir

KSU Tambak Mandiri Maros Dapat Modal Dana Bergulir

PenulisYusnadi
- Advertisement -

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Koperasi Serba Usaha (KSU) Tambak Mandiri Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Kabupaten Maros mendapat bantuan modal dari  Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan proses akad yang dihadiri Kepala BRPBAPPP Maros, A Indra Jaya Asaad di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan di Jakarta.

Penandatanganan dilaksanakan dalam kegiatan bertema peningkatan produksi budidaya perikanan melalui optimalisasi aset BRSDM bekerjasama dengan BLU-LPMUKP.

Kegiatan diikuti oleh beberapa UPT lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan perikanan (BRSDMKP) dan disaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Gedung Mina Bahari III, Senin (26/10/2020).

BACA: Bulan Inklusi Keuangan Sulawesi 2020, Pemkot Makassar Raih Penghargaan dari OJK Regional 6

Sebelum melaksanakan penandatangan akad kredit, KSU Tambak Mandiri telah melakukan berbagai tahapan, dimulai dengan pembuatan proposal dengan pendampingan dari LPMUKP hingga akhirnya penandatangan akad pencairan dana pinjaman tersebut.

KSU Tambak Mandiri terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencairan pinjaman dan surat akad yang sudah ditandatangani Kepada LPMUKP.

“Diharapkan dengan dana pinjaman LPMUKP, KSU Tambak Mandiri dapat mengembangkan usahanya terutama bidang budidaya dan mensejahterakan anggotanya,” tambahnya.

KSU Tambak Mandiri berhasil mendapat bantuan pengelolaan dana bergulir dari LPMUKP senilai Rp 450.000.000.

Rencananya dana itu akan digunakan untuk usaha pengembangan budidaya udang vanname di ITP Punaga seluas 17.500 m2 dan polikultur rumput laut dan ikan bandeng di ITP Marana dengan luas tambak 30.000 m2 yang merupakan aset milik BRPBAPPP Maros.

Penggunaan lahan tambak oleh KSU Tambak Mandiri yang merupakan aset milik BRPBAPPP dalam rangka optimalisasi aset dengan skema sewa lahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK/06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara.

Sementara bantuan modal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMUKP yang menegaskan tentang tugas utama LPMUKP, yaitu melakukan pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP).

Ada beberapa tahapan proses verifikasi kelayakan usaha dan beberapa dokumen penting yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman modal usaha melalui LPMUKP.

spot_img

Headline

Populer

spot_img