MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (realisasi APBD) Provinsi Sulsel tahun 2025 mengalami penurunan. Hal itu termuat dalam kegiatan Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, di ruang Paripurna DPRD Sulsel, Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun APBD Sulsel yang disepakati di KUA-PPAS Sulsel 2025 sebesar RP9,3 triliun atau Rp9.368.466 juta lebih. Ini diketok untuk kebutuhan alokasi belanja di Sulselz
“APBD tahun 2025 disepakati KUA-PPAS sebagai direncanakan terbesar 9 triliun 368 miliar 466 juta lebih rupiah,”ujar Ketua Banggar, DPRD Sulsel, Irwan Hamid.
Adapun APBD Sulsel Rp9,3 triliun dengan rincian pendapatan daerah sesuai proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4.813.602 atau ( Rp 4 triliun 813 miliar 602 juta lebih).
Sedangkan, proyeksi trasfer daerah sekitar Rp4 triliun 5045 miliar 43 juta lebih. Pendapatan lain-lain yang sah besar sebesar Rp9 miliar 800 juta lebih.
Belanja daerah sebesar Rp9 triliun 204 miliar 446 juta lebih rupiah. Dengan rincian sebagai berikut, proyeksi belanja operasional sebesar Rp 5 triliun 859 miliar 276 juta lebih.
Kemudian proyeksi belanja modal sebesar Rp1 triliun 166 miliar, 65 juta lebih. Dan Proyeksi belanja tak terduga sebesar Rp160 miliar.
Dan belanja tranfer sebesae Rp2 triliun 19 miliar 104 juta lebih. Terdiri dari proyeksi belanja hasil sebesar Rp1 teiliun 701 miliar 641 juta rupiah. Selanjutnya, proyeksi bantuan keuangan sebesar Rp317 miliar 863 juta lebih.
“Dan jumlah belanja dan tranfer daerah Rp9 triliun 204 miliar 446 juta lebih. Penerimaan pembiayaan Rp0 rupiah. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp164 miliar,” jelas Irwan Hamid.
Sementara, total APBD pokok 2024 yang disepakati DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel, kala itu adalah senilai Rp10,028 triliun. APBD Pokok ditetapkan awal Bulan November 2023 lalu. Bahkan, Sulsel menjadi provinsi keempat di Indonesia yang sudah menetapkan APBD Pokok 2024.
Adapun beberapa rekomendasi Banggar untuk DPRD dalam hal pemasaran dan pendapat sekaligus menjadi keputusan di DPRD untuk menjadi pedoman Peraturan daerah tentang APBD 2025.
Adapun keputusan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, terdapat perbedaan perencanaan pendapatan dan belanja yqng signifikan antara indikatif yang termuat di dalam RBD (Rancangan Anggaran Belanja Daerah) 2024/2026 dan Rancangan KUA PPAS sementara 2024/2025 yang akan disepakati.
Dimana RABD daerah 2024/2026 memuat perencanaan pendapatan belanja yang diproyeksikan sebesar Rp11 triliun lebih. Sementara rancangan KUA PPAS 2025 Rp9,3 triliun lebih.
Sebagaimana diketahui RABD merupakan rancangan produk pilkada, sementara kesepakatan bersama ini merupakan keputusan DPRD yang menjadi dasar utama pembentukan ranperda APBD 2025.
Dalam skala perencanaan pendapatan yang normal seharisnya tidak terjadi perbedaan secara signifikan terhadap jumlah perencanaan pendapatan ini.
“Bahkan dalama pandangan DPRD, jumlah yang disepakati pada KUA PPAS merupakan jumlah yang hampir akurat. Meskipun setelah mendapat koreksi dari penerapan UU,” jelas politisi PKB itu.
Rekomendasi poin kedua. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak signifikan, dimana realisasi 2023 hanya mencapai 4,51 persen. Dan laporan ekonomi hingga Mei 2024 tidak meningkat secara signifikan ke angka 4,82 persen.
Lanjut dia, ini menadahkan pelemahan yang berimbas pada pertumbuhan PAD yang bersumber dari pajak dan reteibisi, menyiasati hal ini dengan meramuh kembali program kegiatan yang bertujuan meningkatkan basia dan volume wajib pajak.
“Disamping itu, mengintenverisasi regulasi yang menghambar peluang PAD yang menjadi kewenagan Pemprov Sulsel. Mengoptimalakn kekayaan daerah serta Deviden dari BUMD milik Pemprov Sulsel,” sebutnya, membacakan poin-poin rekomendasi.
Ketiga, meskipun indikator mikro ekonomi menjadi panduan pada RPAD 2024/2026 serta realisasi pendapatan 2023 menjadi oendandingan target indikator yang termuat dalam kebijakannumum anggaran tahun 2025, namun memperhatikan laporan ekonomi Sulsel hingga semester 1 tahun 2024.
“Hal ini untuk lebih mendekatkan akurasi pe nempatan angka indeks trsebut untuk tahun 2025. Melalui konsolidasi program kegiatan relevan yang tidak bertentangan dengan mekanisme program tahun sebelumnya,” tutunya.
Poin empat, indikatif PAGU belanja OPD yang trsebar pada KUA PPAS 2025 memperhatikan konfigurasi presentasi yang menjadi atensi otoritas pusat.
Diantaranya belanja pegawai 30 persen, insfrastruktur dan pelayanan publik 40 persen, pendidian 20 persen serta kesehatan yang emaksimalakan cajupakan pelayanan. Adapun dasar diatribusi KUA PPAS ke setiap OPD lemalui pembajasan bersama Banggar.
“Lima, beberapa alokasi KUA PPAS 2025 mendapatkan penyesuaian dan pergeseran selama pembahasan dengan memperhatikan tingkat masalah, kebutuhan dan kewenagan pada Pemprov Sulsel,”jelasnya.