SULSELEKSPRES.COM – Kubu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menawarkan Moeldoko untuk gabung, sekaligus menjadi usungan Demokrat di Pilgub DKI Jakarta mendatang.
Tawaran itu muncul setelah Kemenkumham RI mengeluarkan keputusan menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Politisi Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, pihaknya siap menerima Moeldoko dengan tangan terbuka jika ingin bergabung. Dia juga disebut akan dibantu jika ingin maju berkompetisi pada Pilgub DKI Jakarta nantinya.
“Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono.” tulis Rachland melalui akun Twitternya, (31/3/2021).
“Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!” tambahnya lagi.
Dalam cuitan lain, Rachland juga meminta Moeldoko sadar akan apa yang dia lakukan. Dia berharap Moeldoko mengakui kesalahannya selama ini.
Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!
— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) March 31, 2021
“Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara.” ujarnya.
Diketahui, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat versi Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
Alasan penolakan lantaran dari hasil verifikasi ada beberapa dokumen yang belum dipenuhi. Kemenkumham kemudian dengan tegas melakukan penolakan.
“Hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly di Jakarta, dikutip dari Antara, (31/3/2021).
Dokumen yang dianggap belum lengkap seperti perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.