
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 263 jamaah korban biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours and Travel melaporkan mantan petinggi perusahaan yang dipimpin oleh Hamzah Mamba tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penasehat Hukum Jamaah, Syamsul Rijal mengatakan, laporan ratusan jamaah yang diwakili oleh St. Aisyah Padin tersebut menggugat tiga orang yakni Agus Camma yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan Alharam Media, Rizal Asvan, dan Sugianto Kepala Cabang Bank Bukopin.
“Yang melaporkan ini adalah korban maklumat Abu Tours tentang penambahan Rp15 juta per orang. Dengan janji akan diberangkatkan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari ketiganya,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Ketiganya, ini kata Syamsul Rijal adalah inisiator dari adanya maklumat yang dikeluarkan oleh Abu Tour and Travel. Yang di mana jamaah harus menambah uang untuk diberangkatkan dan disetorkan ke Kepala Cabang Bank Bukopin, Sugianto.
“Namun, yang melaporkan ini adalah 13 orang yang diwakili oleh Ibu St. Aisyah Padin. Yang membawahi 263 jamaah yang belum diberangkatkan. Setelah membayar maklumat itu,” jelasnya lagi.
Padahal, kata dia, semua jamaah telah melunasi maklumat yang tekah ditetapkan oleh Abu Tours and Travel. Sampai saat ini, ketiga inisiator itu sudah sangat susah dihubungi. Dan dinilai tidak punya etikad baik menyelesaikan hal itu.
Lanjutnya, tiga orang tersebut juga berjanji kepada ratusan jamaah untuk mengembalikan uang itu pada Mei 2018 lalu. Karena, dalam maklumat yang ditandatangani pada awal Mei 2018 tersebut batas waktu pengembaliannya hanya hingga akhir Mei 2018.
“Saat ini ketiga inisiator itu sudah agak susah untuk dihubungi. Makanya, kami ambil inisitif untuk melaporkan ketiganya ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Ketiganya yakni Agus Camma, yang saat maklumat dibuat sebagai kordinator mitra Abu Tours, Risal Asvan, Pengurus Persatuan Mitra, dan Sugianto, sebagai Kepala Cabang Bank Bukopin Makassar dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang.