32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeRagamLBH Pers: Hentikan Koalisi Membatasi Hak atas Informasi Papua

LBH Pers: Hentikan Koalisi Membatasi Hak atas Informasi Papua

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengecam pembatasan akses yang terjadi di Papua dan Papua Barat.

Hal yang berimbas dari peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan persoalan Papua pada tanggal 15-21 Agustus 2019 di Surabaya, Malang, Manokwari dan yang lainya menimbulkan respon dari lembaga-lembaga lainya seperti pelambatan akses internet, pengerahan pasukan ke Papua dan ketidak berimbangan serta potensi sensor dan intervensi terhadap media.

Melalui rilis resminta, LBH menyebutkan beberapa hal, yakni,
Pertama, Berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh Kementerin Komunikasi dan Ingormasi (Kemenkominfo) dalam melakukan upaya pelambatan dan atau pemblokiran akses internet untuk mencegah masifnya penyebaran hoaks.

Tindakan ini merupakan pembatasan hak hak publik untuk mengakses dan memperoleh informasi. Selain itu masyarakat yang berada di Papua maupun di luar Papua kesulitan untuk mendapatkan informasi yang ada di luar Papua. Hal ini juga memperlambat akses wartawan untuk mendapatkan informasi dan memantau kondisi di Papua.

“Kami, jaringan masyarakat sipil khawatir dengan situasi Papua saat ini. Situasi ini juga membuat tidak ada yang bisa memantau situasi dan memberikan update kekerasan yang terjadi,” tulis  staf LBH Pers Ade Wahyudin, dalam rilis resmi.

Kedua, pengerahan pasukan dari luar Papua ke Papua mencerminkan tindakan solusi yang diutamakan menggunakan pendekatan keamanan. Pendekatan seperti ini justru membuat beberapa kalangan khawatir akan berpotensi terjadinya benturan kekerasan. Semua pihak akan dirugikan dengan adanya kekerasan dalam konflik. Seharusnya Pemerintah tidak mendahulukan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik Papua.

Ketiga, potensi sensor dan intervensi dalam kondisi seperti ini sangat berpotensi terjadi. Kami mengingatkan baik untuk internal maupun eksternal media bahwa tindakan sensor dan intervensi merupakan tindakan pidana dalam UU Pers Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1. Sehingga jurnalis dan media harus berani menyuarakan fakta demi tercapainya masyarakat yang informatif lebih jauh lagi terbukannya peluang keadilan untuk masyarakat Papua. Peran media dalam situasi ini adalah bukan hanya mengedepankan jurnalisme damai yang mengesampingkan keadilan dalam masyarakat. Mengingat pemberitaan isu Papua yang dinilai sangat sensitive dan memicu adanya konflik yang baru, jangan sampai terjadi provokasi diantara kedua belah pihak. LBH Pers meminta kepada perusahaan media dan rekan-rekan jurnalis untuk lebih menggaungkan kepada pemerintah untuk pentingnya pendekatan non keamanan. Selain itu, media dalam penyebaran pemberitaan isu Papua harus akurat dan mencari narasumber yang berkompeten dan berimbang.

Dengan demikian, LBH Pers mendesak;

1. Presiden Joko Widodo segera memerintahkan aparat Kepolisian dan TNI untuk menarik pasukan dari Papua dan menyelesaikan menggunakan pendekatan non keamanan.

2. Aparat Kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku pelanggaran UU Anti Diskriminasi Rasial. Bukan lebih dahulu memproses hukum penyebaran video dengan menggunakan UU ITE.

3. Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) untuk membuka kembali akses internet bagi masyarakat Papuasegala informasi yang terkait dengan peristiwa ini.

4. Dewan Pers dan KPI tidak terburu-buru melakukan pelarangan penerbitan tanpa lebih dahulu meminta klarifikasi dan uji kode etik jurnalistik pada media yang bersangkutan.

5. Perusahaan media dan jurnalis untuk patuh terhadap kode etik jurnalis khususnya keakuratan dan keberimbangan, bebas dari intervensi dari pihak manapun dan berada dalam prinsip jurnalisme damai ditengah konflik.

Sekadar diketahui, melalui situs resminya, Kemenkominfo merulis siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019
Rabu, 21 Agustus 2019
Tentang, Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.

 

spot_img

Headline

Populer

spot_img