MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini gelar sosialisasi angkatan 7 dengan tema Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Primer, Minggu (28/5/2023).
Dia menilai pajak daerah yang dibebankan kepada masyarakat atau badan usaha sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dari pemerintah daerah,” kata Kartini.
Legislator dari Partai Perindo ini mengatakan, dalam Perda tersebut mengatur terkait sejumlah jenis pajak yang dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Narasumber lainnya, Kepala UPTD PBB Dispenda Makassar Indirwan, mengatakan dalam perpajakan daerah di kota Makassar ada sejumlah jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan.
“Jenis pajak PBB sangat penting untuk kita karena semua aktivitas dari pemerintah bersumber dari pajak masyarakat Kota Makassar, gaji pejabat, anggota dewan itu dari pajak kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, telah diatur untuk dapat membayar pajak daerah, dalam PBB ini juga ada rincinya. Contoh tanah bangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti sekolah, fasilitas umum, rumah sakit, itu semua tidak kena pajak.