MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj Irmawati Sila menggelar Sosialisasi Angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Khas Makassar, Jumat (24/6/2022).
Pada kesempatan ini, Irmawati menyampaikan sejumlah jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Bayar pajak ini kontribusi yang wajib dilakukan oleh masyarakat. Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegas Irmawati, saat memaparkan Perda Pajak Daerah.
Selain itu, politisi Hanura ini menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.
“Harus ada nilai jelas, tidak asal menentukan tarif atau harga dari suatu pajak,” paparnya.
Tak hanya itu, Irmawati juga mengatakan Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang.
Bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dan memperhatikan potensi daerah. Artinya, penarikan pajak melihat kemampuan wajib pajak.
“Masa usaha kecil pajaknya sama dengan pelaku usaha besar. Jadi, perlu ada asas ini,” ujarnya