Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir berdalih jika tak ada kandang paksa dalam pembahasan RAPBD-P. Anggapan itu, kata dia, hanya pendapat pribadi legislator yang mengajukan intrupsi. Karena menurutnya, meski telah ada jadwal yang ditetapkan, namun hal itu tidak menjadi batasan final pembahasan.
“Memang kita sarankan pembahasan dua hari saja. Tapi ada catatan dalam setiap jadwal yang kami susun bahwa perubahan jadwal bisa saja terjadi berdasarkan hasil rapat pimpinan,” jelasnya.
Jika pembahasan alot, kata Kaharuddin lagi, penambahan waktu dimungkinkan. Perubahan jadwal berdasarkan rapat pimpinan. Jika molor, cukup dilapoorkan ke pimpinan agar dilakukan perubahan jadwal. “Penyusunan jadwal itu perlu agar bisa diprogramkan kegiatan-kegiatan berikutnya,” katanya.
Menyoal draf RPABD-P yang dikeluhkan belum sampai ke tangan anggota DPRD, Kaharuddin mengklaim jika draf RPBD-P beserta RKAnya telah disodorkan pemerintah pada DPRD. “Tidak mungkin rapat pimpinan menjadwalkan rapat bamus jika tanpa draf RAPBD-P,” tandasnya.