“RKA-nya saja belum kami terima. Ini seperti upaya kandang paksa agar kami mempercepat pembahasan RPABD-P atau sekedar menyetujui. Di sisi lain, wali kota kan menginginkan APBD yang berkulitas,” paparnya.
Parman menambahkan, untuk pembahasan perda yang tidak berkaitan dengan anggaran saja, dibutuhkan waktu minimal hingga satu bulan. Paripurna RAPBD-P kali ini , jelas Parman, terlihat dimata publik seolah-olah sudah sesuai proses pembahasan.
“Tapi yang terjadi, RPABD-P yang diajukan sebenarnya belum siap namun minta untuk dibahas. Ini bisa saja berdampak yang resikonya harus DPRD tanggung bersama pemkot setempat. Karena kami sama-sama sebagai penyelenggara daerah,” ujarnya.
Terkait itu, kata Parman lagi, pihaknya menolak melakukan pembahasan secara terburu-buru dengan tidak mengikuti jadwal sempit yang disarankan pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD Parepare.
“Siapa yang sanggup membaca 13 RKA yang diajukan dinas-dinas hanya dalam waktu dua hari. Itu seperti ingin memaksakan kami agar sekedar menyetujui tanpa mempelajari isi dari RKA yang di ajukan,” jabarnya.