25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanM Yahya Imbau Warga Awasi Pengelolaan Rumah Kost di Makassar

M Yahya Imbau Warga Awasi Pengelolaan Rumah Kost di Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

“Rumah kosttumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kost yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kost.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Harper Makassar, Kamis (26/5/2022).

“Rumah kosttumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, di wilayah sekitar Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Yahya.

Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar, Zainuddin Djaka menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.

Zainuddin juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.

Sementara, Analis Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kost yang baik dan benar, kata Firman, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kost.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img