Mahasiswa Minta KY Memproses 3 Hakim PT TUN

Aksi mahasiswa terkait putusan PT. TUN soal sengketa Pilkada/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ratusan masasiswa yang tergabung dalam tujuh elemen atau kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar menggelar aksi di kantor Komisi Yudisial (KY) Makassar, di Jalan Mappanyukki, Jumat (23/3/2018).

Dalam orasinya, jendral lapangan kesatuan aksi mahasiswa Makassar Arwan Haspri meminta KY untuk memproses majelis hakim PT-TUN, karena putusannya yang diduga aneh dalam sidang sengketa Pulkada Kota Makassar.

Tiga hakim dalam putusannya memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kta dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU, meski materi gugatan dinilai keliru dan tidak sesuai substansi perkara.

“Kami meminta pada KY untuk sesegera mungkin memanggil dan mengadili tiga hakim PT-TUN, yang memutuskan menerima gugatan salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar (Appi-Cicu),” tegas Arwan dalam orasinya, Jumat (23/3/2018).

Selain itu ia menilai putusan tersebut seolah menjadi putusan yang tergadai dengan tim penggugat.

“Putusan tersebut bahkan bisa menjadi terbeli oleh kaum kapitalis atau sekelompok kartel, yang ingin menguasai sendi-sendi kehidupan di Kota Makassar melalui jalur pilkada,” terang Arwan.

Usai melakukan aksi Dengan membawa keranda mayat yang bertuliskan matinya demokrasi, sekelompok mahasiswa tersebut membubarkan diri secara damai.

Penulis: Muhammad Adlan

BACA JUGA :  TP Tunda Umumkan Pendamping, Ini Penjelasan Golkar