25 C
Makassar
Friday, October 4, 2024
HomeHukrimMajelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Gazali Machmud

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Gazali Machmud

PenulisTamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar menolak semua Eksepsi terdakwa, Gazali Machmud dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

“Menyatakan menolak semua keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Rahman Karim saat membacakan Putusan Sela di Ruang Sidang Tipikor Negeri Makassar, Selasa (30/5/2023).

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa setelah Putusan Sela dibacakan yang intinya menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa, Gazali Machmud. Maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Sidang berikutnya di agendakan Senin Tanggal 5 Juni 2023,”ungkapnya.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Gazali Machmud telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

“Perbuatan tedakwa Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,”tulisnya.

Diketahui sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud tersebut dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotou dan Andi Satriani AS.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img