Mantan Gubernur Sulbar di Periksa Kejati

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh memenuhi panggilan penyidik Tipikor bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Rabu, (25/10/2017)

Asisten Intelijen kejati Sulselbar sebelumnya membenarkan pemanggilan mantan orang nomor satu di Sulbar itu.

“Hari ini jadwal pemeriksaannya,” ujar Asisten Intelijen Marang.

Mantan Gubernur Sulbar itu, kata Marang, akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) provinsi Sulbar tahun anggaran 2016 dimana Kejati telah menetapkan empat orang unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka.

“Masih sebatas saksi. karena tentunya dia tahu proses penganggaran dana APBD itu. Dia menjadi saksi hanya kepada satu orang tersangka yang tidak mengajukan praperadilan (Hamzah Hapati Hasan)” bebernya.

Sebelumnya Kejati Sulsebar menetapkan empat orang unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka atas korupsi dugaan penyalahgunaan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Namun dari keempat tersangka itu, tiga diantaranya sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar namun ditolak.