SULSELEKSPRES.COM – Eks Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/1/2019).
Pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) tersebut, untuk permintaan keterangan terkait dugaan kasus suap perizinan mega proyek Meikarta.
“Seharusnya (diperiksa) tanggal 7 (Januari) kemarin ada acara keluarga. Jadi saya minta tanggal 10 (Januari),” ucap Soni di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Detikcom.
7 Januari 2019 lalu, nama Soni, memang tercatut dalam daftar. Soal itu, Soni mengaku pemeriksaan terhadap dia hanya berkutat pada pertanyaan mengenai jabatannya.
Kata Soni, pemeriksaan tersebut serupa seperti kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
“Untuk memberikan background, kemungkinan besar kebijakan regulasi saja,” ucap Soni.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap. Sumber duit itu disebut dari Billy Sindoro cs.
Saat ini, empat tersangka; Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara, dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hassanah disebut menerima suap sebesar Rp10.830.000.000 dan SGD 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain pada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.