Mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Ditetapkan Sebagai Tersangka

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, MY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dalam kasus pengadaan obat tahun 2016 lalu.

Kepala Kantor Kejari Parepare, Reskiana Ramayanti mengatakan, penetapan tersebut setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus yang melibatkan 20 saksi dari pihak RSUD Andi Makkasau. Di mana, katanya, dari total pengadaan Rp25 miliar, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

“Kami telah melakukan pendalaman kasus sejak bulan Januari lalu. Setelah kasus memenuhi unsur dua alat bukti, maka kami putuskan untuk menetapkan MY sebagai tersangka,” katanya, Selasa (06/03/2018).

Bahkan, kata Reski, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, jika dalam hasil pengembangan kasus tersebut, terbukti melibatkan pihak lain. Oleh karena itu, katanya, MY dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ketua Tim Penyidik Kejari Parepare, Faisah mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada saat RSUD Andi Makkasau, harus menanggung obat pada perusahaan farmasi sebesar Rp2,2 miliar.

“Sementara pencairan anggarannya sudah mencapai 100%, yaitu sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya, kasus masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Penulis : Luki Amima