Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, Ir Khalil Syihab menegaskan, di RTRW yang lama, aktivitas tambang hanya diperbolehkan di 12 kecamatan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone tahun 2012-2032.
Namun meski masuk wilayah tambang tegas Khalil, aktivitas pertambangan dilarang ketika tidak mengantongi izin.
“Contoh di Kecamatan Ajangale, itu masuk wilayah tambang, namun ada beberapa lokasi tambang disana yang tidak mengantongi izin. Makanya kita larang untuk beroperasi,” tegasnya. Olehnya itu, di revisi RTRW, Dinas Perindustrian mengusulkan agar 27 kecamatan ini masuk wilayah tambang.
Apalagi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang yang diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri ESDM, dimana di dalamnya termuat ketentuan wilayah pertambangan secara nasional yang sumbernya berasal dari usulan daerah sendiri.
Selain itu, menurut mantan Kadis Pu ini, untuk mengantisipasi polemik dimasyarakat selama ini akibat terbatasnya wilayah pertambangan, maka dipandang perlu adanya perluasan, apalagi tuntutan persebaran kebutuhan yang terus meningkat setiap tahun.
“Kan nantinya ada pembatasan tertentu, karena ada persyaratan teknis, tidak mutlak semua wilayah tambang bisa dieksploitasi, jadi walaupun seluruh Kecamatan dimasukkan, tidak masalah,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Amin, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Bone untuk mengkaji rencana Pemkab Bone memasukkan 27 kecamatan sebagai wilayah tambang.