26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeEdukasiMendikbud Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

Mendikbud Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Daerah pada zona kuning virus Covid-19 diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore menjelaskan penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Tak hanya itu saja, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal. Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.

Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning. 2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

BACA: Daftar 38 Wilayah Zona Hijau Corona, Kota Palopo Aman

” Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah,” ujar Nadiem melansir dari Kompas.

Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat. Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

BACA JUGA :  Harap Pilkada Ditunda, Muhammadiyah Minta Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Covid-19

“Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap,” tegas Nadiem.

Berikut revisi SKB: Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

BACA: Ditengah Pandemi, Sektor Pertanian dan Ekspor Sulsel Tumbuh Positif

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah: Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.

Disiapkan untuk semua jenjang. Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru Tujuan modul pembelajaran: Khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit. Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.

“Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja,” tandas Nadiem.

spot_img

Headline

Populer