28 C
Makassar
Wednesday, June 26, 2024
HomeHukrimMenghampiri Setahun Kasus Pemalsuan Surat, Titik Terang Belum Ada

Menghampiri Setahun Kasus Pemalsuan Surat, Titik Terang Belum Ada

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mendekati setahun, penyelidikan kasus pemalsuan surat otentik yang menjerat Soewandy Kontaria selaku terlapor, masih tak menujukkan titik terang.

Menanggapi itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes (pol) Indra Jaya, hanya mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan laporan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat diduga palsu yang dilaporkan oleh Irawaty Lauw terhadap Soewandy Kontaria dkk ini nantinya, akan menentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam laporan tersebut.

BACA: Polisi Barru Kecelakaan Tunggal di Parepare

“Tim penyelidik sementara bekerja, kita tunggu saja hasilnya,” singkat Indra saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (30/1/2019) lalu.

Kesimpulan laporan tersebut, lanjutnya, bakal diputuskan melalui gelar perkara tahap awal yang rencananya akan dilaksanakan minggu kedua Februari mendatang.

Namun, langkah itu baru dilakuakn setelah pengumpulan bukti bukti hasil penyelidikan telah maksimal.

“Jika dalam gelar perkara tahap awal ditentukan status laporan sebagai perkara pidana, tim penyidik akan menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, saksi, tersangka dan barang bukti serta menyusun teknik dan taktik Penyidikan,” jelas Indra.

BACA: Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Raya Masuk Tahap Sidik

Diketahui, sebelumnya Irawaty Lauw melaporkan dua kasus berbeda yakni dugaan pengrusakan ruko di Jl Buruh Kecamatan Wajo Kota Makassar pada tanggal 8 Agustus 2017 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT dan dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan pada tanggal 26 Februari 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/81/II/2018/SPKT. Dalam dua kasus tersebut nyatanya sama-sama tak menunjukkan titik terang.

Ditanya terkait tim penyidik yang sengaja mengulur penanganan kedua kasus, Indra kembali menegaskan, pihaknya tak ada yang berniat dalam mengulur kedua kasus. Hanya saja, masing-masing kasus mengalami kendala yang berbeda-beda.

“Seperti kasus pengrusakan ruko, itu berkasnya dikembalikan kepada kami, kami mencoba memenuhi permintaan jaksa namun akhirnya dikembalikan lagi, jadi prosesnya memang lama. Sedangkan untuk dugaan pemalsuan surat otentik, pihak kami sementara mengumpulkan barang bukti dan sementara meriksa saksi-saksi,” terangnya.

Sebelumnya, korban sekaligus pelapor, Irawaty Lauw melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina berharap jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img