33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeHukrimJaksa Abaikan Praperadilan Kasus Pengrusakan Ruko di Makassar

Jaksa Abaikan Praperadilan Kasus Pengrusakan Ruko di Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nyaris setahun, berkas kasus dugaan pengrusakan ruko yang terletak di Kecamatan Wajo, Makassar belum juga rampung.

Meski telah menjerat Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander sebagai tersangka. Yang terjadi justru, berkas kedua tersangka tersebut tampak bolak-balik antara penyidik Polda dan Kejati Sulsel.

Agus, istri korban yang rukonya dirusak mengaku merasa heran dengan penanganan kasusnya yang berjalan sudah setahun lebih tersebut.

BACA: Nyaris Setahun, Berkas Tersangka Kasus Pengrusakan Ruko Tak Kunjung Rampung

Menurutnya, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan betul bekerja secara profesional dan proporsional maka seharusnya kasus dugaan pengrusakan itu sudah masuk ke proses pengadilan.

“Dengan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda, harusnya Jaksa memberi petunjuk kepada Polisi agar menghadirkan ahli untuk menjelaskan vicarious liability. Karena Intsrumen hukumnya untuk menghadirkan ahli dibenarkan KUHAP pasal 184 ayat 1 yang menjelaskan bahwa salah satu alat bukti adalah keterangan ahli,” kata Agus, Kamis (6/12/2018).

Apalagi kata Agus, dalam kasus yang merugikannya dirinya menjadi korban, dalam putusan pra pengadilan terdahulu yang bernomor 15/PID.PRA/2016/PN.Makassar tanggal 16 Agustus 2016. Dimana dalam putusan pra peradilan tersebut menyatakan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dibebankan kepada pekerja atau buruh.

BACA: Polisi Sebut Bocah Tertua Korban Penyekapan di Ruko, Anak Kandung Tersangka

“Sehingga kalau jaksa masih mendasari pertanggungjawaban pada buruh atau pekerja sebagai tanggungjawab pidana, maka telah bertentangan dengan putusan pra peradilan tersebut,” tandas Agus.

Secara hukum, seharusnya untuk membuat terang kasus dugaan pengrusakan ruko tersebut, kata Agus, maka terminologi dari vicarios libality harus dijelaskan oleh ahli hukum pidana dalam konteksnya mengenai peranan Jemis Kontaria selaku pemilik rumah dan Edi Wardus selaku pemborong dalam hubungannya dengan perbuatan para buru/pekerja yang diperintahkan untuk melakukan pembetelan rumah pelapor hingga mengalami kerusakan.

“Kalau Jaksa Penuntut, masih mempertahankan pendapat hukumnya dalam berkas perkara (P.18) yang dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik, maka saya sebagai Kuasa Hukum dari Irawati Lauw menantang Jaksa Penuntut untuk mengkaji secara ilmiah dalam kasus ini,” tegas Agus.

BACA: Kriminalisasi Petani, Forbes Petani Latemmamala Soppeng Tuntut Dibebaskan

Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw (istri Agus) pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.

Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya.

“Padahal syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi. Dimana selain perbuatan dapat berulang serta tersangka dapat kabur, juga ancaman pidananya diatas 5 tahun,” kata Ira sapaan akrab Irawati Lauw selaku pelapor.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img