33 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeNasionalMeski Menolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan dengan Alasan Subjektivitas 

Meski Menolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan dengan Alasan Subjektivitas 

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana resmi ditahan Polda Metro Jaya atas alasan subjektivitas penyidik, salah satunya agar tersangka tidak dapat melarikan diri.

“Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, Eggi diketahui menolak penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang.

Selain itu, dia juga menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, pasal 16 dijelaskan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal ‘people power’ di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.

Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan.

“Kita buat berita acara penolakan,” tutur Argo.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dilansir dari CNNIndonesia, Eggi dijebloskan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 23.00 Wib.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img