Muslim Salam Sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Menengah

MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Legislator DPRD Sulsel asal fraksi NasDem, H Muslim Salam kembali mensosialisasikan Prodak Hukum Pemprov Sulsel lewat bertatap muka dan berdialog langsung dengan warga.

Bertempat di Hotel Grand Town Hotel Maros, pada Senin (30/4/2018) lalu, H Muslim Salam memaparkan tentang Perda terkait dengan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. Menurutnya, pendidikan sangat penting di era globalisasi ini. Tanpa pendidikan maka pemuda akan jauh tertinggal dalam mutu dan kepercayaan diri.

“Pendidikan adalah usaha manusia untuk mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Olehnya itu, Wakil Ketua Nasdem Sulsel ini menjelaskan beberapa point besar terkait dengan prodak hukum (Perda) yang mengatur Wajib belajar pendidikan menengah tersebut, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

Dinas adalah Perangkat Daerah yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan dan menangani urusan pendidikan di Provinsi.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah pendidikan minimal yang harus diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan lulus jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Yang berbentuk sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan Layanan Khusus adalah pelaksanaan pendidikan di sekolah khusus bagi siswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta siswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan siswa yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Serta, Pendidikan Inklusi adalah sistem pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang memerlukan/membutuhkan pendidikan dengan bantuan khusus di sekolah regular.

Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah.

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang pendidikan menengah,

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program paket C adalah program pendidikan menengah jalur non formal yang setara Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan.

Penulis: Andika