26 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomeHukrimNapi Lapas Makassar Ditangkap di Luwu Timur Setelah Kabur Sejak 2017

Napi Lapas Makassar Ditangkap di Luwu Timur Setelah Kabur Sejak 2017

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah kabur dari Lapas Kelas I Makassar pada tahun 2017 silam, Alwi Rongkeng (34), narapidana pembunuhan berencana akhirnya tertangkap, Senin (24/6/2019).

Buronan ditangkap tim gabungan Polres Luwu Timur dan Polsek Rappocini, di kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel.

“Pelaku merupakan DPO Lapas Makassar. Setelah diketahui keberadaannya di Lutim, Polsek Rappocini langsung berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, Rabu (26/6/2019).

Sekilas tentang Alwi. Ia merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana pembakaran satu keluarga di Kabupaten Lutim, Sulsel 2015 silam. Pelaku kabur setelah membobol ventilasi kipas plafon klinik.

Kata Iqbal, pelaku sendiri didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap mertuanya. Modus pelaku lanjutnya, yaitu membakar rumah milik ibu dari istrinya  yang kala itu sedang tertidur pulas.

Mertua perempuan pelaku, meregang nyawanya akibat terjebak dalam kobaran api.

Beruntung dalam peristiwa yang terjadi di Dusun Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, tahun 2015 silam itu istri dan anaknya berhasil menyelamatkan diri.

“Jadi pelaku ini dendam. Dia tidak suka dicampuri urusan rumah tangganya. Karena dendam, timbullah niatnya untuk menghabisi mertuanya dengan cara membakarnya hidup-hidup,” jelas Iqbal.

Sebelum napi tersebut di Lapas Kelas I Makassar, Alwi sendiri merupakan napi kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara.

Setelah menjalani hukuman di Lapas Makassar, terpidana ini mengalami sakit TBC sehingga terpaksa dirawat di klinik Lapas.

“Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya, diperkirakan melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok Pos V, dan diketahui melarikan diri pada pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika akan diberikan obat. Namun setelah hampir dua tahun buron, akhirnya pelaku berhasil kembali ditangkap,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pada Senin 24 Juni 2019 lalu, pria berambut cepak ini sempat diamankan di Mapolres Luwu Timur, lalu dijebloskan kembali ke dalam Lapas Klas IA Makassar, Rabu 26 Juni 2019, pagi tadi, untuk kembali menjalani hukuman penjara.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

Populer

spot_img