MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Oknum Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Wahyu Jayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan Sitti Zulaeha Djafar beberapa hari lalu.
Dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Sudah (ditetapkan jadi tersangka), memang dia yang bunuh,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani seperti dikutip dari detikcom, Minggu (24/3/2019).
Baca: Ini Motif Oknum Dosen UNM Tega Habisi Nyawa Zulaeha Wanita Asal Sinjai
Tapi, Polisi masih mendalami kasus pembunuhan ini, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengaku jika keterangan sementara dari Wahyu masih disesuaikan dengan alat bukti yang dikumpulkan polisi.
“Jadi keterangan yang bersangkutan itu tidak mudah kita percaya sehingga memang harus aktif mengejar alat bukti lainnya dari pengakuan yang bersangkutan,” kata AKBP Shinto Silitonga.
Baca: Sosok Terduga Pembunuh Zulaeha di Mata Mahasiwa FIK UNM: Rajin Ibadah
Penanganan kasus ini menurut Shinto agak terkendala dengan minimnya saksi. Pihaknya tidak akan mudah begitu saja dengan keterangan yang disampaikan oleh Wahyu.
“Pengakuan dalam hukum acara pidana kan tidak ada nilainya, dan karena ini minim saksi yang melihat peristiwa materil, bagaimana cara membunuh, itu sangat minim saksi, maka bukti ilmiah lah yang kami ke depankan,” ujarnya.
Wahyu sebelumnya dibekuk di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (22/3/2019) lalu.
“Tepatnya pada sekira pukul 14.05 Wita, di Halaman RS. Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Sabtu (23/3/2019).
Saat diintrogasi, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia tega menghabisi nyawa Zulaeha dengan mencekik lehernya, setelah ia memukul Zulaeha beberapa kali, di jok kiri mobil.
Kejadian itu terjadi, di jalan Poros Japing Depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa.
Muhammad Adlan



