28 C
Makassar
Saturday, May 10, 2025
HomeRagamOknum Kades di Bone Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Oknum Kades di Bone Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Cabang Lappariaja Kabupaten Bone menetapkan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana desa.

Dalam kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan oknum Kades tersebut, diduga telah merugikan Negara sekira Rp.330 juta lebih.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330 juta lebih,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone Cabang Lappariaja, Andi Hairil Akhmad dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (1/10/2020).

Selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lappariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, Tukang, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Ahli Teknis dan Auditor.

“Oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari Lappariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.

BACA: Wabup Bone Kwatir Setiap Tahun Infeksi HIV/AIDS Bertambah

Sebelumnya, pemeriksaan tersangka AR telah diagendakan pada Rabu kemarin, namun Penasehat Hukumnya dari kantor advokat Barnada Dollah & Associates menyampaikan jika tersangka AR dalam keadaan sakit.

“Pemeriksaan tersangka AR akan kami jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan terduga tersangka AR dan tentunya menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Hairil.

Dalam kasus Tipikor Dana Desa (DD) Desa Tondong ini, terduga tersangka AR menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, dimana pada pelaksanaannya terduga tersangka AR secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, namun oleh terduga tersangka AR memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.

Terhadap terduga tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img