25 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHukrimPakar Hukum Sebut Ada Keterkaitan Pelaku Korupsi Jiwasraya

Pakar Hukum Sebut Ada Keterkaitan Pelaku Korupsi Jiwasraya

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir menyebut para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masing-masing melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain.

Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun menurut catatan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masing-masing pelaku melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain sedemikian rupa yang semuanya itu memenuhi unsur tindak pidana, mempunyai itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Profesor Mudzakir saat memberikan pendapat sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan Jiwasraya secara daring sebagaimana dilansir dari laman CNBCIndonesia, Rabu (16/9/2020).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 terdakwa kasus Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Selanjutnya, tiga terdakwa lainnya yakni Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

BACA: SBY Minta Investigasi Jiwasraya Dituntaskan, Erick Thohir : Sudah Rampung

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, bahwa keenam terdakwa itu memenuhi dakwaan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Sindir PSI: Semacam Kulit Bawang Saja
Profesor Mudzakir/Screenshot Youtube
Profesor Mudzakir/Screenshot Youtube Profesor Mudzakir/Screenshot Youtube

“Kesengajaan itu perwujudan lahiriah dari niat orang melakukan kejahatan. 6 orang yang turut serta, ada niat jahat melakukan tindak pidana,” paparnya lagi.

Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir menyebut ada itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun menurut catatan potensi kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, masing-masing pelaku juga melakukan suatu perbuatan yang mempunyai hubungan dengan pelaku yang lain.

spot_img

Headline

Populer