PAN Isyaratkan Tolak Revisi UU KPK jika Melemahkan

Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan/ INT

BANDUNG – Partai Amanat Nasional (PAN) mengistaratkan akan menilak menolak revisi UU Undang-Undang No 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi melemahkan KPK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pembacaan temuan Pansus Angket yang rekomendasinya berpotensi pada usulan revisi UU.

“Revisi Undang-Undang KPK kalau untuk melemahkan KPK jelas tolak. Itu sikapnya,” kata Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8), dilansir dari kompas.com.

Akan tetapi, jika revisi UU akan memperkuat kinerja KPK, PAN akan mendukung.

Ia mengatakan, wacana revisi UU KPK harus didahului dengan kajian yang mendalam sehingga tidak salah langkah.

Salah satu poin yang dinilainya layak direvisi yakni penghentian kasus bagi mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi saat proses penyidikan yang bersangkutan meninggal dunia.

“Satu, sebagai contoh, orang meninggal enggak bisa dihentikan kasusnya. Jadi dia tersangka sampai pengadilan akhirat itu. Sampai di surga masih tersangka. Itu contoh satu. Dan tidak ada di mana pun di dunia (seperti) itu,” papar Zul.

Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK.

“Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.