Pansus Hibah Tanah Rakyat di Al-Markaz Temui JK Selaku Ketua Yayasan

Jusuf Kalla

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulsel soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghibahkan tanah rakyat seluas 7,2 hektar akan menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Rencanan kedatangan Pansus yang di pimpin legislator Golkar, Armin Mustamin Topotiri ini dalam kapasitas JK selaku Ketua Yayasan Al-Markaz. Pertemuan tersebut digelar pada Selasa (28/8/2018) mendatang. “(Ditemui selaku) Ketua Yayasan,” kata Armin, Sabtu (25/8/2018).

Baca: Soni Sumarsono Ngotot Tanah Rakyat 7 Hektare Dihibahkan Kepada Yayasan Pimpinan Wapres JK

Dalam pertemuan nanti, selain menggali informasi mendalam, beberapa pembahasan menjadi topik antar keduanya. Termasuk, membicarakan fasilitas yang bakal berdiri diatas tanah tersebut. Apakah komersial atau tidak.

“Itu (nanti) termasuk bagian dari agenda yang akan dibicarakan,” tambah Armin.

Baca Juga: 

Kopel Titip Pesan Jika Pemprov Ngotot Hibahkan Tanah Rakyat untuk Yayasan Al-Markaz

Sinyal DPRD Sulsel Setujui Rencana Hibah Tanah Al-Markas

Soal Tanah Hibah ke Al Markaz, Soni Sumarsono Serahkan ke DPRD Sulsel

Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Herman mengingatkan Pemprov dan DPRD harus hati-hati dalam rencana penghibahan ini.

Simulasi ukuran luas lahan yang diduga akan dihibahkan kepada yayasan Al-Markaz pimpinan JK, versi Geoogle Earth

Sebab menurut Herman, proses ini harus dilengkapi nota perjanjian antara Pemprov Sulsel sebagai pemberi hibah dengan Yayasan Al-Markaz selaku penerima.

Baca: Empat Aksi Kontroversi Plt Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, Berani Hentikan Proyek

“Termasuk peruntukan lahan yang dihibahkan juga harus jelas. Nah ini akan dituangkan di perjanjian hibah. Tidak boleh (penggunaan) untuk yang lain, karena bisa jadi ke depan bukan untuk itu, bisa jadi dikomersialkan,” ujar Herman kepada Sulselekspres.com.

Selain itu, dalam proses penghibahan ini. Tim Pansus dengan kedua pihak harus menjamin transparansi kepada publik.

Penulis: Agus Mawan