GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Peraturan Komisi Pemungutan Suara (PKPU) nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara masih menjadi pembahasan di kalangan stakeholder terkait. Salah satunya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gowa.
Peraturan yang mewajibkan bagi masyarakat membawa KTP-el atau surat keterangan meski telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Olehnya itu Panwaslu Gowa, menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Dalam rangka kesiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 27 Juni, yang digelar Panwaslu Gowa, di Grand Clarion Hotel and Convention Makassar, Rabu (30/5/2018).
Ketua Panwaslu Gowa, Suharli, mengatakan, dalam acara tersebut pihaknya fokus membahas soal aturan baru yang mengharuskan pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan saat akan melakukan pencoblosan.
BACA:Â Panwaslu Sebut KPU Tak Punya Dasar Hukum Cetak Surat Suara
“Ini ditakutkan karena berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih. Karena jika mereka lupa dan harus kembali ke rumah untuk mengambil KTP, kemungkinan masyarakat malasa untuk kembali ke TPS,” jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap KPU bisa melakukan sosialisasi seperti ini dengan stakeholder dan ke masyarakat. Baik itu melalui pamflet, atau papan bicara terkait harusnya membawa KTP-el saat hendak mencoblos.
“Saat ini memang TPS lebih banyak dari sebelumnya. Namun, hal itu harus diantisipasi lebih dini,” harapnya.
Hadir dalam rakor itu Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, Ketua KPU Gowa Zainal Ruma, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga sebagai narasumber. Dan dibuka Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Mallagani.
Dari informasi, terakhir yang didapat oleh Panwaslu Gowa, masih ada sekitar 3.879 warga yang belum memiliki KTP-el dan sebanyak 36 warha yang masuk dalam kategori invalid.
Penulis: M. Syawal