Panwaslu Memiliki Kewenangan Menguji SK KPU

Foto: Pakar Hukum UIT, Prof Abdu Rahman/ Muhammad Adlan

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa, Pilwali Makassar, berlangsung digedung Panwaslu Makassar, Selasa (8/5/2018).

Agenda kali ini, yakni mendengar keterangan dari saksi ahli pihak Panwaslu, Pakar Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Prof Abdu Rahman mengungkapkan bahwa, yang urgen untuk bisa dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk dijadikan putusan, diantaranya yaitu berkaitan dengan kompetensi.

“Apakah hakim majelis permusyawaratan melalui panwaslu ini memiliki kewenangan untuk menguji SK KPU itu, saya katakan bahwa itu kita lihat didalam dasar atribusi delegasi atau mandatnya, tapi nampaknya saya cenderung kedalam atribusi, kalau atribusi berkaitan dengan kewenangan asli yang diberikan Undang-undang dasar, nah kalau kita baca dalam undang-undang no 10 ada gak? dan ternyata disana itu ada beberapa pasal yang terkait sengeketa ,” terang Abdu Rahman.

BACA: KPU Minta Pasangan Appi – Cicu Bersabar

Sehingga, menurut Abdu Rahman, Panwaslu memiliki kewenangan dalam menyesuaikan sengeketa administratif pemilihan.

“Putusan Panwaslu kalau masih ada yang keberatan itu bisa dapat dilanjutkan melalui mekanisme pasal 48 uu no 5 tahun 86 dan langsung ke PT TUN jadi PT TUN menjalankan fungsi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Adlan

BACA JUGA :  VIDEO: Panwas Makassar Raih Penghargaan Penyelesaian Sengketa Terbaik