25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanParipurna DPRD Makassar: Tetapkan APBD Tahun 2022 Rp4,9 T

Paripurna DPRD Makassar: Tetapkan APBD Tahun 2022 Rp4,9 T

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp4,9 triliun.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Makassar tahun 2022 telah ditetapkan sebagai peraturan derah yang diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

“Kita bersyukur APBD 2022 sudah ditetapkan. Kita tahu bahwa Semua hal yang berkembang selama pembahasan rancangan APBD tahun 2022 telah dibahas secara saksama dengan penuh keterbukaan untuk membangun persepsi yang sama melalui pembicaraan yang efektif antara eksekutif dan legislatif,” katanya di Rapat Paripurna yang digelar DPRD Makassar, Rabu (24/11/2021).

Danny mengatakan, rapat pembahasan APBD 2022 ini sudah melalui proses panjang, sehingga APBD 2022 telah mampu ditetapkan secara bersama-sama tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Fatma Wahyudin Ungkap Pentingnya ASI untuk Bayi

“Kerja keras yang ditunjukkan selama ini oleh anggota dewan telah mencerminkan kebersamaan dan kemitraan yang tinggi antara legislatif dan eksekutif, oleh karena itu saya memberikan apresiasi, penghargaab dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan,” kata Danny.

Sementara itu, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan, beberapa hal yang telah disepakati pada APBD tahun 2022 yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar sebesar Rp4.203 484.905.000 yang terdiri dari PAD pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Belanja modal yang ditetapkan sebesar Rp4.962.269.154.263 dan Surplus/defisit sebesar Rp758.784.249.263,” ujar Leo.

Sementa untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp766.284.249.263, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp758.784.249.263.

Terkait penyetoran deviden PDAM terhadap laba Tahun 2020 sebesar Rp.38.473.567.544 yang hingga saat ini belum disetorkan dan tunggakan deviden Tahun 2015 sebesar Rp 20.192.635.616,95 dan Tahun 2018 sebesar Rp.22.269.903.581,75 hal ini berdasarkan temuan BPK Tahun 2018.

“Berkaitan hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Makassar merekomendasikan agar deviden Perumda Air Minum segera disetor untuk laba yang ditahan di PDAM untuk digunakan membangun sarana peningkatan pelayanan air minum dengan membuat Reservoar dan perpipaan di wilayah yang belum terjangkau pelayanan air bersih dengan baik,” terang Leo.

Adapun daerah yang digunakan PDAM membangun Reservoar dan perpipaan di wilayah seperti di daerah timur kota meliputi Kecamatan Biringkanaya di Kawasan KIMA FASUM PT. Sumarecon dan Kecamatan Tamalanrea kawasan politeknik UNHAS kemudian daerah utara meliputi Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo serta daerah selatan kota meliputi Kecamatan Tamalate Kelurahan Barombong.

spot_img

Headline

Populer