25 C
Makassar
Tuesday, January 21, 2025
HomeParlemanParipurna DPRD Sinjai Terkait MOU Pemkab dan BPJS Dikembalikan Ke Rapat Komisi

Paripurna DPRD Sinjai Terkait MOU Pemkab dan BPJS Dikembalikan Ke Rapat Komisi

- Advertisement -

SINJAI, SULSELEKSPRES.COM — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai yang akan membahas Persetujuan atas rencana penandatanganan kerja sama antara Pemkab Sinjai dengan BPJS Kesehatan di ruang Paripurna DPRD Sinjai terpaksa di kembalikan ke rapat komisi, Selasa (16/1/2018).

Hal ini dikarenakan sejumlah anggota DPRD Sinjai memprotes adanya ‘cacat’ mekanisme dalam tata tertib rapat yang dinilai dilanggar, dimana rapat paripurna dilangsungkan tanpa ada sebelumnya pembahasan di Komisi terkait.

“Ada kesalahan alur mekanisme rapat yang seharusnya kita kaji dahulu dipembahasan komisi namun ini kita langsung paripurna, padahal mesti ada pengkajian lebih dalam. Olehnya itu rapat paripurna ini dipending dan dikembalikan di Komisi,” Kata Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin.

Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Golkar Andi Fitrawati Andi Fajar menilai rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan hari ini melanggar tata tertib DPRD Sinjai.

“Saya mohon kepada Pimpinan kenapa hari ini kita rapat paripurna tanpa ada sebelumnya undangan bamus, kita ada tatib di DPRD Sinjai dan kita langgar,”Katanya.

Senada dengan itu Anggota DPRD Sinjai lainnya Amsul A Mappasara dengan nada emosi menganggap meski tujuan rapat ini baik namun caranya yang terkesan buruk, dia bahkan tidak setuju dengan adanya rapat paripurna tersebut.

“Mekanisme lembaga kita harus tegakkan, kenapa tidak ada bamus langsung paripurna, kita katakan ilegal susah, namun ini melanggar jangan sewenang wenang. Kita harus tunduk aturan dan seharusnya kita harus rapat komisi dulu baru bamus,” Terangnya.

Lanjut Amsul menyampaiakan jika kebijakan ini baik untuk rakyat tapi jangka panjangnya tidak ada, sehingga ini menurutnya nuansa energi politiknya sangat tinggi, dan kewenangan ini tidak ada dasar pengambilan kebijakan lalau kemudian mengabaikan aspek Hukumnya.

“Anggarannya tidak di kaji kemudian dibahas, ini kan seolah terjadi pemaksaan arus, jadi mau tidak mau harus diterima, kemudian dari perjanjian ini tidak ada jumlah yang mau ditanggung, sehingga ini saya anggap cacat hukum,” Tegasnya

Rapat paripurna DPRD Sinjai yang dipimpin oleh Wakil DPRD Sinjai Jamaluddin ini dihadiri Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar, Wakil DPRD Sinjai Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai Akbar Mukmin, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan Legislator.(Adv)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img