MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Jumat (25/11/2022).
Menjamurnya pasar modern atau yang kerap dikenal minimarket menjadi latar belakang Legislator PKS ini mengambil tema sosialisasi kali ini.
“Sekarang kita banyak melihat pasar modern yang hadir, harus bisa menjadi perhatian kita sehingga bisa mengawasi penjualannya dari segi kesehatan,” ujarnya.
Yeni Rahman mengatakan, perda ini terlampau usang sehingga dibutuhkan revisi untuk menyesuaikan dengan keadaan sekarang. kegiatan ini menjadi dasar dan bekal untuk pemerintah agar bisa mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi.
“Perda ini perlu direvisi tetapi ini masih tetap disosialisasikan karena masih berlaku. Kegiatan kali ini bisa menjadi dasar untuk membuat kebijakan terkait pasar selanjutnya,” jelasnya.
“Harus ada pemisahan antara pasar tradisional dan pasar modern. Harusnya kehadiran pasar modern tidak menjadi saingan pasar tradisional,” imbuhnya.
Hadir selaku narasumber yaitu Akademisi, Dr. Farida Febrianti dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid.