31 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomePolitikPasca Penyetoran LPPDK, KPU Sulsel Bakal Melakukan Audit Selama 15 Hari Ke...

Pasca Penyetoran LPPDK, KPU Sulsel Bakal Melakukan Audit Selama 15 Hari Ke Depan

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Empat kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel resmi menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sulsel, Minggu (24/6/2018). Laporan tersebut selanjutnya akan diaudit selama 15 hari ke depan.

Penyerahan LPPDK tersebut dilakukan secara seremonial oleh bendahara setiap kandidat disaksikan oleh sejumlah komisioner KPU Sulsel, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bakal melakuan audit.

“Mereka menyerahkan tiga rangkap LPPDK kepada kami (KPU Sulsel). Sudah sejak jauh hari kami ingatkan terus, bahwa tanggal 24 Juni adalah batas akhir untuk pelaporan LPPDK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, Senin (25/6/2018).

Menurut Upi, pasca pelaporan LPPDK tersebut, pihaknya akan menyusun daftar berita acara untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan audit terhadap LPPDK tersebut.

“Hari ini akan kami serahkan ke KAP yang menang melalui lelang. Proses audit akan dilaksanakan selama 15 hari setelah diserahkan,” jelas eks komisioner KPU Kabupate Barru ini.

Sekadar diketahui, KPU Sulsel menunjuk 4 KAP berbeda untuk mengaudit setiap LPPDK paslon. Adapun aturan-aturan soal laporan ini sesuai dengan PKPU No 5 2017 soal dana kampanye.

“Audit tersebut akan mencari, sesuai dengan item yang sudah diatur di KPU, yakni dana yang sudah diterima dan digunakan dari seluruh proses kampanye,” tutupnya.

BACA JUGA :  Jumlah Pemilih di Sulsel Naik 5.265, Ini Penyebabnya
spot_img

Headline

Populer